Tanah EIGENDOM
- Kategori Induk: LIFESTYLE & LEISURE
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Selasa, 11 Mei 2010 22:03
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 7472
- 11 Mei
Secara hukum, tanah-tanah bekas hak barat seperti eigendom, hak erpach atau hak opstal wajib dikonversi (di-alih status-kan) menjadi hak-hak atas tanah Indonesia, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 (20 tahun setelah Undang-undang ini disahkan).Jika tidak, secara hukum tanah tersebut akan otomatis kembali dikuasai oleh Negara (bukan dimiliki) dan prosedurnya bukan lagi konversi melainkan permohonan hak baru. Negara dapat memberikan hak atas tanah yang baru, kepada orang-orang yang memohon dengan prioritas kepada pemegang hak sebelumnya atau kepada yang memanfaatkan / mengelola sebagaimana diamanatkan di dalam UUPA.
Kebetulan tanah dan bangunan tersebut sudah ada peminatnya, namun pembeli meminta surat-surat kepemilikan diselesaikan terlebih dahulu. Berapa biaya untuk men-konversi surat tanah tersebut dan prosesnya berapa lama?



















