KINERJA KEMENPERA -Saatnya Berbenah ditengah Krisis
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Senin, 30 Maret 2009 21:23
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 2824
- 30 Mar
Beberapa tahun terakhir, laporan akhir tahun Kemenpera, hampir selalu menyebutkan persoalan yang sama pada identifikasi masalah yang dihadapi sektor perumahan, yakni sejumlah permasalahan mendasar pada tataran makro dan mikro. Belum lagi masalah infrastruktur penunjang, sebagai pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Persoalan dan tantangan
Namun begitu, ada beberapa hal yang perlu dicatat dalam persoalan pembangunan perumahan. Apalagi pembangunan perumahan merupakan pembangunan multisektoral yang penyelenggaraannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sebagai hak dasar rakyat, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa pemerintah perlu menjamin setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan atas rumah, baik melalui intervensi langsung (provider) maupun penciptaan iklim kondusif -sehingga pasar perumahan dapat bekerja dengan sehat, efisien, dan berkelanjutan (enabler).
Kedepan pembangunan perumahan dan pemukiman tetap dihadapkan pada tantangan bahwa, tekanan kebutuhan pembangunan perumahan akan bergeser ke wilayah perkotaan. Pada tahun 2008 lalu, Indonesia telah memasuki era penting yakni era urbanisasi. Faktanya, jumlah penduduk perkotaan telah mencapai lebih dari 50% dari total penduduk nasional dengan konsentrasi pertumbuhan di kota-kota besar dan metropolitan. Bahkan BPS memperkirakan pada tahun 2015 mendatang penduduk perkotaan akan mencapai 147,3 juta jiwa atau sekitar 1,5 kali penduduk pedesaan. Dengan pertambahan penduduk seperti demikian, diperkirakan kebutuhan akan rumah sampai tahun 2020 bisa mencapai lebih dari 30 juta unit rumah atau per tahunnya mencapai 1,2 juta unit rumah.
Pertumbuhan yang tidak merata ini tentunya akan memberikan dampak negatif terhadap eksploitasi berlebihan dalam sumber daya alam di sekitar kota-kota besar dan metropolitan. Begitu pula dengan konversi lahan pertanian produktif yang menjadi kawasan pemukiman secara terus menerus. Penurunan kualitas lingkungan, kualitas pelayanan kebutuhan dasar hingga menjadi tambahan beban bagi kota inti.
Isu strategis
Jadi, hal inilah sebagai isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius semua pihak. Sebagai contoh penyelenggaraan pembangunan perumahan kurang mendapat kewenangan dan fungsi serta perhatian yang cukup baik ditingkat nasional maupun pemerintah daerah. Oleh karenanya harus ditangani oleh banyak lembaga sesuai tugas dan fungsinya.
Kemudian, dari sisi sistem pembiayaan, pemerintah perlu terus meningkatkan pelayanan dan perluasan akses pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau Menengah dengan pengembangan berbagai skema bantuan pembiayaan. Diantaranya melalui skema sewa beli rusunami dan fasilitas likuiditas untuk LKNB (Lembaga Kredit Non Bank) dalam pembiyaan/kredit mikro perumahan melalui pelembagaan Badan Layanan Umum pembiayaan. Disamping itu, perlu diupayakan untuk memobilisasi sumber-sumber dana jangka panjang perumahan melalui pembiayaan sekunder perumahan dan tabungan perumahan.
Hal lain ketersediaan lahan untuk perumahan, khususnya di perkotaan akan menjadi faktor kunci. Kebutuhan untuk mengembangkan Bank Tanah baik melalui suatu lembaga khusus (BLU) maupun sistem informasi lahan perkotaan menjadi masalah yang mendesak untuk segera dicarikan penyelesaiannya. Pemanfaatan tanah negara/daerah untuk pembangunan RSH, PNS, TNI Polri, dan MBR sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah 38/2008 tentang pemanfaatan Tanah Negara dan Permenkeu No 348/2008.
Pada sisi lain dalam hal insentif, pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan penuh untuk mempercepat perijinan dan keringanan retribusi sebagai tindak lanjut dari Permendagri 74/2007. Pemberian insentif fiskal berupa keringanan dan pembebasan pajak memadai bagi pengembang yang membangun perumahan bersubsidi juga masih diperlukan.
Lebih dari itu public private partnership, pemerintah akan lebih mendorong peningkatan pembangunan perumahan yang dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam rangka memobilisasi sumber daya perumahan yang lebih ekstensif.